Kamis, 12 Oktober 2017

Sejarah Perkembangan Ushul Fiqh (Ushul Fiqh)



Kelompok: 2

SEJARAH PERKEMBANGAN USHUL FIQH
Tugas ini dibuat dalam rangka memenuhi tugas pada matakuliah:
USHUL FIQH

Disusun Oleh: 
         Nama                                NPM  
Ahmad Ramadhan               1611010391
M. Eko Juliansyah               1611010377 
Ilham Arif Asidik                1611010393 
                                                 Semester/Kelas                    3/H

Dosen Pengampu matakuliah:
Angger Putri Mahardini, M.Pd.I


JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN
UIN RADEN INTAN LAMPUNG
TAHUN  AJARAN
2017/2018

KATA PENGANTAR

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan nikmat serta hidayah-Nya terutama nikmat kesempatan dan kesehatan sehingga penulisan makalah ini dapat selesai tepat pada waktunya. Pembuatan makalah ini untuk memenuhi tugas pada mata kuliah  "Ushul Fiqh". Shalawat teriring salam kami haturkan  kepada baginda Nabi besar kita, Muhammad SAW, kepada keluarga, sahabat, dan para pengikut beliau yang setia sampai akhir zaman, semoga kita semua mendapat syafa’at beliau di yaumul qiamah kelak. Aamiin ya robbal ‘alamin.
            Selanjutnya kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada dosen pembimbing Ibu Angger Putri Mahardini, M.Pd.I dan kepada segenap pihak yang telah memberikan bimbingan serta arahan selama penulis makalah ini.
Dalam penulisan makalah ini kami sadari  bahwa masih  banyak terdapat kekurangan dalam penulisannya, maka dari itu kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun dari para pembaca  demi kesempurnaan makalah ini.
والسلام عليكم ورحمة الله وبر كاته




Bandar Lampung, 26 September 2017



                            Penulis




DAFTAR  ISI

Kata Pengantar............................................................................................. ii
Daftar Isi...................................................................................................... iii

BAB I.  PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah................................................................... 1
B.     Rumusan Masalah............................................................................ 2
C.     Tujuan Masalah................................................................................ 2

BAB II.  PEMBAHASAN
A.    Sejarah Perkembangan Ushul Fiqh.................................................. 3
1.      Aliran-Aliran Ushul Fiqh........................................................... 8
2.      Karya-Karya Ushul Fiqh............................................................ 10

BAB III.  PENUTUP                                                                                   
A.    Kesimpulan...................................................................................... 18

DAFTAR PUSTAKA

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Sebagaimana ilmu-ilmu keagamaan lain dalam islam, Ilmu Ushul Fiqh tumbuh dan berkembang dengan tetap berpijak pada Al-Qur’an dan Sunnah. Dengan kata lain, Ushul Fiqh tidak timbul dengan sendirinya, tetapi benih-benihnya sudah ada sejak zaman Rasulullah dan sahabat. Masalah utama yang menjadi bagian Ushul Fiqih, seperti ijtihad, qiyas, nash, dan takhsis sudah ada pada zaman Rasulullah dan sahabat.
Pada masa tabi’in, cara mengistibath hukum semakin berkembang. Diantara mereka ada yang menempuh metode maslalah atau metode qiyas disamping berkembang pula pada fatwa sahabat sebelumnya. Pada masa tabi’in inilah mulai tampak perbedaan-perbedaan mengenai hukum sebagai konsekuensi logis dari perbedaan metode yang digunakan oleh para ulama ketika itu.
Corak perbedaan pemahaman lebih jelas lagi pada masa sesudah tabi’in atau pada masa Al-‘Alimmat Al-Mujtahidin. Sejalan dengan itu, kaidah-kaidah istinbath yang digunakan juga semakin jelas bentuknya. Abu Hanafiah misalnya menempuh metode qiyas dan istihsan. Sementara Imam Malik berpegang pada amalan orang-orang Madinah.
Apa yang dikemukakan diatas menunjukkan bahwa sejak zaman Nabi, sahabat, tabi’in dan sesudahnya, pemikiran hukum islam mengalami perkembangan. Namun demikian, corak atau metode pemikiran belum terbukukan dalam suatu tulisan yang sistematis. Dengan kata lain, belum berbentuk sebagai suatu disiplin ilmu tersendiri .

B. Rumusan Masalah                                                                            
1.      Bagaiman Sejarah Perkembangan Ushul Fiqh?
2.      Apa Aliran-Aliran Ushul Fiqh?
3.      Apa Karya-Karya Ushul Fiqh?


C. Tujuan Masalah
1.      Untuk mengeahui Sejarah Perkembangan Ushul Fiqh
2.      Untuk mengetahui Aliran-Aliran Ushul Fiqh
3.      Untuk mengetahui Karya-Karya Ushul Fiqh
















BAB II
PEMBAHASAN

A.     Sejarah Perkembangan Ushul Fiqh
Ushul Fiqh asal artinya sumber atau dasar. Dasar dari fiqh adalah ushul fiqh, berarti ushul fiqh itu asas atau dalil fiqh yang diambil dari Al-Qur’an dan Sunnah. Ushul Fiqh ini sebenarnya sudah ada semenjak Rasulullah. Mengenai ilmu Ushul Fiqh, ilmu tersebut lahir sejak abad ke-2 H. Ilmu tersebut, pada abad pertama hijriah memang tidak diperlukan lantaran keberadaan Rasulullah SAW masih bisa mengeluarkan fatwa dan memutuskan suatu hukum berdasarkan ajaran Al-Qur’an dan As-Sunnah. Orang yang mula-mula menciptakan Ushul Fiqh adalah Imam Syafe’i yang meninggal di Mesir pada tahun 204 H. Beliau menulis sebuah risalah yang dijadikannya sebagai muqaddimah bukunya yang bernama “Kitab Al-Um. Jadi dengan demikian Imam Syafe’i adalah pendiri dan pencipta utama tentang Ilmu Ushul Fiqh.
Usahanya itu diikuti oleh tiga orang ulama yang termansyur diantaranya:
a.       Abul Hassan Muhammad bin ‘Alal Bashariy As Syafe’iy meninggal pada tahun 463 H, sedangkan bukunya bernama Al-Mu’tamad.
b.      Abu Ali Abdul Malik bin Abdullah An Naisaburiy yang dikenal dengan imam Harmaini, meninggal pada tahun 478 H, dengan bukunya “Al-Burhan”.
c.       Abu Hamid Al-Ghazaliy, meninggal pada tahun 505 H, bukunya  “Al-Mustasfa”.
Sesudah tiga orang yang tersebut diatas diiringi pula oleh dua orang ulama yang terkenal, dia menyimpulkan isi buku-buku para ulama terdahulu itu dalam buku mereka masing-masing diantara mereka itu adalah:
a.       Imam Raziy, meniggal pada tahun 606 H, bukunya “Al-Mahsul” dan
b.      Imam Amadi, meninggal pada tahun 631 H, bukunya “Al-Ahkam”
Selanjutnya ulama-ulama ini diiringi pula oleh ulama lainnya untuk membuat karya, sedangkan karyanya itu bukan bersifat kutipan, tetapi masing-masing mereka mengemukakkan pendapat mereka yang kadang-kadang tidak sesuai dengan pendapat-pendapat para ulama sebelumnya. Para ulama-ulama itu adalah murid Imam Syafe’i, mereka buat satu cara terpenting/ tertentu untuk menerapkan dalil-dalil hukum yang dibuatnya sendiri tanpa mengacuhkan dan mencari penyesuaian dengan furu’-furu’ Mazhab ataupun menyalahinya.[1]
Perkembangan ushul fiqh menurut Rachmat Syafi’i dapat dibagi dalam tiga tahap, yaitu tahap awal (abad ke-3 H), tahap perkembangan (abad ke-4H), dan tahap penyempurnaan (abad ke-5 H).
1.      Tahap Awal (abad ke-3 H)
Pada abad ke-3 H, di bawah pemerintahan Abbasiyah, wilayah Islam semakin meluas ke bagian Timur. Khalifah-khalifah Abbasiyah yang berkuasa dalam abad ini adalah: Al-Ma’mun (w. 218 H), Al-Mu’tashim (w. 227 H), Al-Wasiq (w. 232 H), dan Al-Mutawakkil (w. 274 H). Pada masa mereka inilah terjadi suatu kebangkitan ilmiah dikalangan Islam, yang dimulai sejak masa pemeintahan khalifah Ar-Rasyid. Kebangkitan pada masa ini ditandai dengan timbulnya semangat penerjemahan dikalangan ilmuwan muslim.[2]
Buku-buku filsafat Yunani diterjemahkan dalam Bahasa Arab, kemudian diberikan penjelasan. Kitab ushul fiqh yang pertama-tama tersusun ialah Ar-Risalah karangan Asy-Syafi’i. Selain itu, tersusun pula kitab itsbat al-Qiyas oleh Abu al-Hasan al-Asy’ari (w.324) dan buku al-jadal fi ushul fiqh oleh Abu Mansur al-Maturidi (w.334), dan masih banyak kitab-kitab yang lain.
Pada umumnya, kitab ushul fiqh yang ada pada abad ke-3 H ini tidak mencerminkan pemikiran-pemikiran ushul fiqh yang utuh dan mencakup segala aspeknya, kecuali kitab Ar-Risalah itu sendiri. Kitab Ar-Risalah mencakup permasalahan ushuliyah yang menjadi pusat perhatian fuqaha pada zaman itu.
Disamping itu, pemikiran ushuliyah yang telah ada kebanyakan termuat dalam kitab-kitab fiqih, dan inilah salah satu penyebab pengikut ulama-ulama tertentu mangklaim bahwa imam madzhabya sebagai perintis pertama ilmu ushul fiqh.[3]

2.      Tahap Perkembangan (abad ke-4 H)
Abad ke-4 H merupakan abad permulaan kelemahan Dinasti Abbasiyah dalam bidang politik. Pada abad ini, Dinasti Abbasiyah terpecah-pecah menjadi daulah-daulah kecil yang masing-masing dipimpin oleh seorang sultan. Namun demikian, kelemahan bidang politik ini tidak mempengaruhi perkembangan semangat keilmuan dikalangan para ulama ketika itu. Bahkan, perkembangan ilmu ke-Islaman pada abad ke-4 H ini jauh lebih maju dibanding masa-masa sebelumnya karena masing-masing daulah kecil itu berusaha memajukan negerinya dengan memperbanyak kaum intelektual sekaligus menjadi kebanggaan mereka, dan terjadinya desentralisasi ekonomi yang membawa daulah-daulah tersebut semakin makmur dan menopang perkembangan ilmu pengetahuan di negerinya.
Perkembangan ilmu ushul fiqh pada abad ke-4 H, ini mempunyai karakteristik tersendiri dalam kerangka sejarah tasyri’ islam. Pemikiran liberal islam berdasarkan ijtihad muthlaq berhenti pada abad ini. Mereka mengangap para ulama terdahulu mereka suci dari kesalahan sehingga seorang faqih tidak mau lagi mengeluarkan pemikirannya yang khas, kecuali dalam hal-hal kecil saja.[4]
Tidak dapat dipungkiri bahwa pintu ijtihad pada fase ini telah tertutup sehingga kegiatan para ulama pada fase ini dalam bidang fiqh islam terbatas pada menyampaikan apa yang telah ada, mereka cenderung hanya menjelaskan kitab-kitab terdahulu, memahami atau meringkasnya. Menghimpun masalah-masalah furu’ yang sedemikian banyak dalam uraian yang singkat, memperbanyak pengandai-andaian dalam beberapa masalah.[5]
Yaitu munculnya kitab-kitab ushul fiqh yang membahas masalah ushul fiqh secara utuh dan tidak sebagian-sebagian seperti yang terjadi pada masa sebelumnya.Sekalipun ada yang membahas kitab-kitab tertentu, hal itu semata-mata untuk menolak atau memperkuat pandangan tertentu dalam masalah itu.
Sebagai tanda berkembangnya ilmu ushul fiqh pada abad ke-4 H. Ini adalah munculnya kitab-kitab ushul fiqh yang merupakan hasil karya para ulama fiqh.[6]
a.       Kitab ushul Al- kharkhi, ditulis oleh abu al-Hasan ubaidillah bin al-husain bin dilal dalaham al-kharkhi( w.340 H) kitab ini bercorak hanafiyah, memuat 39 kaidah-kaidah ushul fiqh.
b.      Kitab al-fushul fi al-ushul, ditulis oleh ahmad bin ali abu bakar al-razim yang juga dikenal dengan al-jashshash (w. 370 H). Kitab ini juga bercorak hanafiyah.
c.       Kitab bayan kasf al-alfazh, ditulis oleh abu muhammad badr al-din mahmud bin ziyad al-lamisy al-hanafi. Kitab ini mengandung sekitar 128 lafazh/ ta’rif.
Selain itu, materi berpikir dan materi penulisan dalam kitab-kitab itu berbeda dengan kitab-kitab yang ada sebelumnya dan menunjukkan bentuk yang lebih sempurna, sebagaimana yang tampak dalam kitab al-Fushul fial-Ushul karya Abu Bakar al-Razi. Hal ini juga merupakan corak tersendiri dalam perkembangan ilmu ushul fiqh pada awal abad ke-4 H ini.
Pada abad ke-4 h ini pula mulai tampak adanya pengaruh pemikiran yang bercorak filsafat, khususnya metode berfikir menurut ilmu mantiq dalam ilmu ushul fiqh. Hal ini terlihat dalam masalah mancari makna  dan pengertian sesuatu, yang dalam ilmu ushul fiqh disebut al-hudud, merupakan suatu hal yang tidak pernah dijumpai dalam perkembangan (kitab-kitab) sebelumnya.[7]
            Ada beberapa hal yang menjadi ciri khas dalam     perkembangan ushul fiqh pada abad 4-H yaitu
a)    Munculnya kitab-kitab ushul fiqh yang membahas ushul fiqh secara utuh dan tidak sebagian-sebagaian seperti yang terjadi pada masa sebelumnya. Kalaupun ada yang membahas hanya kitab-kitab tertentu, hal itu semata-mata untuk menolak atau memperkuat pandangan tertentu dalam masalah itu.
b)   Selain itu materi berpikir dan materi penulisan dalam kitab kita yang ada sebelumnya dan menunjukan bentuk yang lebih sempurna, sebagaimana dalam kitab fushul-fi al-ushul karya Abu Bakar ar-Razi hal ini merupakan corak tersendiri dalam perkembangan ilmu ushul fiqh pada awal abad 4 H ini.
               
3.      Tahap Penyempurnaan (abad ke-5 H)
Kelemahan politik di Baghdad, yang ditandai dengan lahirnya beberapa daulah kecil, membawa arti bagi perkembangan peradaban dunia Islam. Peradaban Islam tidak lagi terpusat di Baghdad, tetapi juga di kota- kota lain, seperti Kairo, Bukhara, Gahznah, dan Markusy. Hal itu disebabkan adanya perhatian besar dari sultan, raja-raja penguasa daulah- daulah kecil itu terhadap perkembangan ilmu dan peradaban.[8]
Salah satu dampak dari perkembangan itu adalah kemajuan di bidang ilmu ushul fiqh yang menyebabkan sebagian ulama memberikan perhatian khusus untuk mendalaminya, antara lain al-Baqillani, al-Qahdhi Abdul Jabar, Abdul Wahab al-Baghdadi, Abu Zayd ad-Dabusy, Abu Husain al-Bashri, Imam al-Haramain, Abdul Malik al-Juwaini, Abu Hamid al-Ghazali, dan lain-lain. Mereka itulah pelopor keilmuan Islam di zaman itu.
Para pengkaji ilmu ke-Islaman di kemudian hari mengikuti metode dan jejak mereka, untuk mewujudkan aktivitas ilmiah dalam bidang ilmu ushul fiqh yang tidak ada bandingnya dalam penulisan dan pengkajian ke- Islaman. Itulah sebabnya pada zaman itu para generasi Islam pada kemudian hari senantiasa menunjukkan minatnya pada produk-produk ushul fiqh dan menjadikannya sebagai sumber pemikiran.[9]

1.    Aliran-Aliran Ushul Fiqih
Dalam sejarah perkembangan ushul fiqih dikenal tiga aliran yang berbeda. Masing-masing aliran memiliki cara pandang yang berbeda dalam menyusun dan membangun teori yang terdapat dalam ushul fiqih. Ketiga aliran itu ialah Aliran Syafi’iyah (Aliran Mutakallimin), Aliran Hanafiyah dan Aliran Muta’akhirin.
a.      Aliran Syafi’iyah (Aliran Mutakallimin)
Aliran Syafi’iyah atau sering dikenal dengan Aliran Mutakallimin (Ahli Kalam). Aliran ini disebut syafi’iyah karena imam syafi’i adalah tokoh pertama yang menyusun ushul fiqih dengan menggunakan sistem ini. Dan aliran ini disebut aliran mutakallimin karena dalam metode pembahasannya didasarkan pada nazari, falsafah dan mantiq serta tidak terikat pada mazhab tertentu dan mereka yang banyak memakai metode ini berasal dari ulama’ mutakallimin (ahli kalam).
Dalam menyusun ushul fiqih, aliran ini menetapkan kaidah-kaidah dengan didukung oleh alasan yang kuat, baik berasal dari dari dalil naqli (al-qur’an dan sunnah) maupun dalil aqli (akal pikiran). Penyusunan kaidah-kaidah ini tidak terikat kepada penyesuaian dengan furu’. Adakalanya kaidah-kaidah yang disusun dalam ushul fiqih mereka menguatkan furu’ yang terdapat dalam mazhab mereka dan adakalanya melemahkan furu’ mazhab mereka.[10]
Aliran ini membangun ushul fiqih secara teoritis murni tanpa dipengaruhi oleh masalah-masalah cabang keagamaan. Begitu pula dalam menetapkan kaidah, aliran ini menggunakan alasan yang kuat, baik dalil aqli maupun naqli. Sebagai akibat dari perhatian yang terlalu difokuskan pada masalah teoritis, aliran ini sering tidak bisa menyentuh permasalahan praktis. Aspek bahasa dalam aliran ini sangat dominan, seperti penentuan tentang tahsin (menganggap sesuatu itu baik dan dapat dicapai akal atau tidak). Dan taqbih (menganggap sesuatu itu buruk dan dapat dicapai akal atau tidak). Permasalahan tersebut biasanya berkaitan dengan pembahasan tentang hakim (pembuat  hukum syara’) yang berkaitan pula dengan masalah aqidah. Selain itu, aliran ini seringkali terjebak terhadap masalah yang tidak mungkin terjadi dan terhadap kema’shuman Rasulullah SAW.[11]
Aliran ini berusaha menjadikan ushul fiqh sebagai teori yang independen ,yang dapat diaplikasikan terhadap segala persoalan dan tidak terfokus pada masalah fiqh saja.

b.      Aliran Hanafiyah
Aliran ini banyak dianut oleh ulama’ mazhab hanafi. Dalam menyusun ushul fiqih, aliran ini banyak mempertimbangkan masalah-masalah furu’  yang terdapat dalam mazhab mereka. Tegasnya, mereka menyusun ushul fiqih sengaja untuk memperkuat mazhab yang mereka anut. Oleh sebab itu, sebelum menyusun setiap teori dalam ushul fiqih, mereka terlebih dahulu melakukan analisis mendalam terhadap hukum furu’  yang ada dalam mazhab mereka. Sistem yang digunakan aliran ini dapat dipahami karena ushul fiqih baru dirumuskan oleh pengikut mazhab hanafi, setelah Abu Hanifah pendiri mazhab ini meninggal.
Diantara cirri khas aliran hanafiyyah, bahwa kaidah yang disusun dalam ushul fiqih mereka semuanya dapat diterapkan. Ini logis karena penyusunan ushul fiqih mereka telah terlebih dahulu disesuaikan dengan hukum furu’ yang terdapat dalam mazhab mereka. Ini tentu berbeda dengan aliran syafi’iyah atau mutakallimin yang tidak berpedoman kepada hukum furu’ dalam menyusun ushul fiqih mereka. Konsekwensinya, tidak jarang terjadi pertentangan antara kaidah ushul fiqih Syafi’iyah dengan hukum furu’ dan kadang kala kaidah yang disusun aliran ini sulit diterapkan.[12]

c.       Aliran Muta’akhirin
Aliran yang menggabungkan kedua system yang dipakai dalam menyusun ushul fiqih oleh aliran Syafi’iyah dan aliran Hanafiyyah. Ulama’-ulama’ muta’akhirin melakukan tahqiq terahadap kaidah-kaidah ushuliyah yang dirumuskan kedua alirn tersebut. Lalu mereka meletakkan dalil-dalil dan argumentasi untuk pendukungnya serta menerapkan pada furu’ fiqhiyyah.
Para ulama’ yang menggunakan aliran muta’akhirin ini berasal dari kalangan Syafi’iayah dan Hanafiyah. Aliran ini muncul setelah aliran Syafi’iyah dan Hanafiyah sehingga disebut sebagai aliran muta’akhirin. Dan perkembangan terakhir penyesuaian kitab ushul fiqih, tanpak lebih banyak mengikuti cara yang ditempuh aliran muta’akhirin.

2.      Karya-Karya Ushul Fiqih
Kitab- Kitab Ushul Fikih ialah Kitab-kitab yang membahas berbagai teori yang dipergunakan ulama usul fikih dalam meng-istinbat-kan (mengambil kesimpulan) hukum dari nas (Al-Qur’an dan/atau sunah), baik melalui pendekatan kebahasaan maupun melalui penelitian tujuan Syari’ (Allah SWT dan Rasul-Nya) dalam menetapkan hukum yang dikandung nas. Adapun karya-karya yang disusun oleh aliran-aliran ushul fiqh tersebut berupa berbagai macam kitab-kitab.
a.       Kitab-kitab Ushul Fiqh yang disusun menurut aliran Syafi’iyah antara lain:
1)       Al-Risalah
Disusun oleh imam Muhammad bin Idris al-Syafi’i (150-204H) atau lebih dikenali sebagai Imam al-Syafi’i merupakan seorang tokoh dan seorang imam yang sangat  masyhur namanya dalam dunia Islam. Beliau juga merupakan tokoh yang hebat, yang dikagumi keilmuannya oleh para ilmuan sepanjang zaman dan besar jasanya. Kitab al-Risalah adalah buku pertama dalam Ushul Fiqhdan sangat terkenal. Oleh karena itu, buku ini menjadi referensi utama dalam studi Ushul Fiqh dan banyak yang mensyarahnya, antara lain Syarh Abi Bakar al-Shairafi ( 330 H). Buku ini telah dicetak berulang kali dan yang paling popular di dunia Islam adalah edisi yang dikomentari oleh Syekh Ahmad Syakir seorang ahli Ushul Fiqh yang berkebangsaan Mesir yang hidup pada abad kedua puluh. Edisi tersebut pada mathba’ah (percetakan) Musthafa al-Babi al-Halabi di Mesir tahun 1358 H/1929 M. kitab ini membahas tentang ilmu al-Qur’an, hal ihwal yang ada dalam al-Qur’an dan disertai juga dengan hadis Nabi, ijma, qiyas , ijtihad dan istihsan.
2)       Al-Burhan fi ushul al-fiqh
Disusun oleh Abu al-Ma’ali abd Al-Malik ibn Abdillah al-Juwaini yang bergelar Imam al-Haramain (419-478 H). Buku ini adalah salah satu buku standar dalam Ushul Fiqh aliran jumhur atau mutakkalimin. Buku ini beredar di dunia Islam dan cetakan kedua pada tahun 1400 H dipercetakan Dari al-Anshar di Kairo. Buku ini membahas tentang seputar ilmu ushul fiqh .
3)       Al-Mugfhni fi Abwab al-Tawhid wa al-‘Adl
Disusun oleh al-Qadhi Abdul Jabbar (415 H), seorang tokoh mu’tazilah. Buku ini terdiri dari 23 jilid yang berbicara tentang Ushul Fiqh. Buku ini telah berulang kali di cetak dan terakhir oleh Kementrian Kebudayaan Mesir tanpa menyebutkan tahunnya. Selain itu, pengarang yang menyusun buku yang berjudul al-‘Amd atau al-‘Ahd, namun buku ini seperti dikatakan oleh Abu Sulaiman, belum pernah beredar dalam bentuk cetakan.
4)       Al-MU’tamad fi Ushul al-Fidh
Disusun oleh Abu Al-Husein Al-Bashri (436 H), seorang ahli Ushul Fiqh dari kalangan Mu’tazilah. Buku ini terdiri dari dua jilid dan terbilang sebagai salah satu buku standar Ushul Fiqh aliran jumhur ulama atau Syafi’iyah. Buku ini dikomentari oleh Muhammad Hasan Hitu dan diterbitkan pertama kali oleh Dar al-Fikr pada tahun 1400 H/1980 M di Damaskus Syiria.
5)       Al-Muntashfamin ‘ilm al-Ushul
Disusun oleh Abu hamid Al-Ghazali (505 H- 1111 M) ahli Ushul Fiqh dari kalangan Syafi’iyah. Seperti halnya setiap karya Al-Ghazali, buku ini terbilang seperti buku Ushul Fiqh yang sangat bermutu dan beredar di dunia Islam sampai sekarang ini. Buku ini terdiri dari dua jilid dan telah dicetak berulang kali, antara lain cetakan pertama pada al-Mathba’ah al-Amiriyah Bulaq Mesir tahun 1324 H. Disamping itu juga, Al-Ghazali mengarang kitab al-Mankhul min Ta’liqat al- Ushul, yang telah dicetak berulangkali antara lain edisi yang dikomentari oleh Muhammad Hasan Hitu yang diterbitkan pertama kali oleh Dar al-Fikr di Damaskus Syiria pada tahun 1400 H/1980 M,dan kitab syifa’ al-Galil fi Bayan Al-Syibah wa al-Mukhil al-Ta’lil. Buku ini terdiri dari satu jilid dan telah dicetak berulang kali, antara lain oleh Mathba’at al-Irsyad Baghdad tahun 1930 H/1971 M.
6)       Al-Mahsul fi ‘Ilm al-Ushul
Karya fakhr al-Dien al-Razi (544-606 H/1150-1210 M), seorang ahli tafsir dan ahli Ushul Fiqh dari kalangan Syafi’iyah. Kitab ini merupakan rangkuman dari empat buah buku Ushul Fiqh standar aliran mutakkalimin/Syafi’iyah tersebut di atas, yaitu kitab al-Burhan fi Ushul al-Fiqh oleh Imam al-Haramin, kitab al-‘Amd oleh Abdul Jabbar, kitab al-Mu’tamad oleh Abu al-Husein al-Basri dan kitab al-Mustashfa oleh al-Ghazali. Buku ini aslinya terdiri dari dua jilid besar. Terakhir dikomentari sehingga menjadi beberapa jilid oleh seorang guru besar Ushul Fiqh Universitas Islam Ibnu Sa’ud di riyad, yaitu Syekh Jabir Fayyadh al-‘ulwani. Cetakan pertama diterbitkan oleh Universitas Islam Ibnu Sa’ud Riyad tahun 1979 M. kitab  ini  membahas tentang: "Adillah al Fiqh wa Kaifiyah al-Istinbath wa Hal al-Mustafid" (Dalil-dalil/Sumber-sumber Fiqh, Metode penyimpulan dan Peran Mujtahid/ahli Fiqh).
7)       Al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam
Karya Saif al- Dien al-Amidi (551-631 H), ahli Ushul Fiqh dari kalangan Syafi’iyah. Buku ini telah dicetak berulang kali dalam empat jilid, antara lain oleh penerbiy Dar al- Kutub al-‘Ilmiyah Beirut pada tahun 1403 H/1983 M.
8)       Minhaj al-Wushul fi ‘Ilm al-Ushul
Karya al-Qadi al-Baidawi (w.685H). buku ini dicetak di Mathba’ah Muhammad ‘Ali Subaith wa awladuhu, Mesir tanpa menyebutkan tahun.
9)       Al-‘Uddah fi Ushul al-Fiqh
Karya Abu Ya’la al-Farra’ al-Hanbali (380-458 H) seorang ahli Ushul Fiqh dari kalangan hanbaliyah (pengikut mazhab Hanbali). Kitab ini terdiri dari tiga jilid dan terkenal di antara buku standar Ushul Fiqh dalam mazhab Hanbali. Buku ini dicetak pada Muassasah al-Risalah Beirut pada tahun 1980.
10)   Raudah Al-nazir wa Jannah al-Munazir
Karya Muwaffaq al-Dien Ibnu Qudamah al-Maqdisi (541-620 H), ahli fikih dan Ushul Fiqh dalam mazhab Hanbali. Buku ini telah mengalami beberapa kali cetak ulang dan terakhir diterbitkan oleh Universitas Islam Muhammad Ibnu Sa’ud di Riyad, dan cetakan ke empat pada tahun 1408 H/1987 M, yang dikomentari oleh DR. Abdul Aziz Abdurrahaman al-Sa’id.
11)   Al-Musawwadah fi Ushul al-Fiqh
Buku ini disusun oleh tiga orang ulama besar penganut mazhab Hanbali. Mulanya buku ini dikarang oleh Syekh al-Islam Majd al-Dien Abu al-Barakat al-Harrani (590-652H), kemudian diteruskan dan ditambah oleh putranya Syihab al-Dien Abu Abdul-Halim (672-682H), dan seterusnya oleh cucunya Taqiy al-Dien Ibnu Taimiyah (661-728 H). Buku ini dicetak oleh percetakan al-Madani di Kairo tanpa menyebutkan tahunnya.
12)   A’lam al-Muwaqqi’in ‘an Rabb al-Alamin,
Karya imam Syams al-Dien Abu Bakar yang terkenal dengan Ibnu Qayyim al-Jawziyah (691-751 H), ahli Ushul Fiqh Mazhab Hanbali. Buku ini berbicara panjang lebar tentang Ushul Fiqh mazhab Hanbali dan telah berulang kali dicetak, antara lain edisi Syarh Thaha Abd Rauf terbitan Dar al-Jail Beirut tahun 1973 M.
13)   Mukhtashar Muntaha al-Sul wa al-Amal
Karya Jamal al-Dien Ibnu al-Hajib (570-646 H), ahli Ushul Fiqh dari kalangan Malikiyah. Buku ini lebih dikenal dengan Muktasar Ibnu al-Hajib dan dicetak pertama kali pada Mathaba’ah Kurdistan Kairo tahun 1326 H.        

b.      kitab-kitab Ushul Fiqh yang disusun menurut aliran Hanafiyyah antara lain:
1)       Taqwim al-Adillah
Karya Imam Abu Zaid Al-Dabbusi (432 H), ahli Ushul Fiqh dari kalangan Hanafiyah. Buku ini merupakan Ushul Fiqh standar dalam mazhab Hanafi ini dicetak pertama kali di al-Mathba’ah al-Amiriyah, Kairo Mesir.
2)       Ushul al-Syarakhsi
Disusun oleh Imam Muhammad Ibnu Ahmad Syams al-Aimmah al-Syarakhsi ( 484 H), ahli fikih dan Ushul Fiqh mazhab Hanafi. Buku ini dikenal oleh berbagai kalangan dan menjadi rujukan utama mazhab Hanafi. Buku ini terdiri dari dua jilid dan terakhir diterbitkan oleh Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah Beirut pada tahun 1413 H.
3)       Kanz al-Wushul ila Ma’rifat al-Ushul
Disusun oleh Fakhr al-Islam al-Bazdawi (400-482 H), ahli Ushul Fiqh dari kalangan Hanafiyah. Buku ini lebih dikenal dengan Ushul al-Bazdawi dan telah banyak disyarah oleh para ahlinya, diantaranya yang amat terkenal adalah Syarh Abdul Azir Al-Bukhari dengan judul kasyf al-Asrar yang merupakan rujukan utama dalam mazhab ini. Buku ini terakhir dicetak dalam dua jilid pada Mathba’ah al-Syirkah Al-Sahafiyah al-Usmaniyah Kairo, tanpa menyebutkan tahun.
4)       Manar al-Anwar
Disusun oleh Abu Al-Bakarat Abdullah Ibnu Ahmad Ibnu Muhammad al-Nasafi (710 H), ahli Ushul Fiqh Hanafi. Buku ini telah banyak disyarah antara lain oleh penulisnya sendiri dengan judul Kasyr al-Asrar yang diterbitkan oleh Dar al-Kutud al-‘Ilmiyah Beirut pada tahun 1406 H.

c.       Kitab – kitab yang disusun dengan menggabungkan aliran Jumhur dengan aliran Hanafiyah antara lain yang beredar di dunia Islam antara lain:
1)       Jam’u al-Jawami’
Karya Taj al-Dien Ibnu al-Subki (727-771 H) ahli Ushul Fiqh dari kalangan Syafi’iyah. Buku ini sangat populer dan telah banyak disyarah antara lain oleh Jalal al-Dien al-Mahalli (727-771 H), ahli Ushul Fiqh dari kalangan Syafi’iyah. Buku ini terdiri dari dua jilid dan telah berulang kali diterbitkan antara lain oleh Dar al-Fikr Beirut pada tahun 1402 H.
2)       Al-Tahrir fi Ushul al-Fiqh
Karya Kamal al-Dien Ibn Al-Huma (961 H), ahli fikih dan Ushul Fiqh dari kalangan Hanafiyah. Buku ini disyarah antara lain oleh Amir Bad Syahd al-Husaini, ahli Ushul Fiqh dari kalangan Hanafiyah, dicetak pertama kali dalam dua jilid pada percetakan Musthafa al-Babi al-Halabi wa Awladuhu Mesir tahun 1350 H.
3)       Mussalam al-Subut
Karya Muhibullah Ibn Abd al-Sakur (1119 H) yang kemudian disyarah oleh ‘Abd al-Ali Muhammad ibn Nizam al-Dien al-Ansari dalam bukunya Fawatih al-Rahmut. Kedua tokoh itu adalah ahli Ushul Fiqh dari kalangan Hanafiyah. Kitab ini dicetak kitab Al-Mustashfa oleh Al-Ghazali pada al-Mathaba’ah al-Amiriyah, Bulaq Mesir, tahun 1322 H.
4)       Al-Muwafaqat fi Ushul Al-Syari’ah,
Karya Abu Ishaq al-Syatibi (790 H), ahli Ushul Fiqh dari kalangan Malikiyah. Buku ini luas pembahasannya dan banyak bicara tentang penetapan hukum melalui tujuan syari’ah maqashid al-syari’ah. Buku ini dicetak antara lain edisi yang dikomentari Syekh Abdullah Darraz terdiri dari empat jilid yang diterbitkan oleh Dar al-Ma’rifah Beirut, tanpa menyebutkan tahun.

d.      Kitab- kitab ilmu Ushul Fiqh yang disusun pada abad modern di antaranya:
1)        Irsyad al-Fuhul
Karya Imam Muhammad ibn ‘Ali al-Syaukani 117-1255 H, ahli Ushul Fiqh terkemuka pada abad ke-13 H. Buku ini telah dicetak beberapa kali di antaranya oleh percetakan Mustafa al-babi al-halabi Mesir, tahun 1356 H/1937 M.
2)        Ilmu Ushul al-Fiqh
Karya ‘Abdul Wahab khallaf. Kitab ini telah mengalami beberapa kali cetak ulang, dan cetakan kelima belas diterbitkan oleh Dar al-Qalam di Kuwait, tahun 1402 H/1983 M.
3)        Ushul al-Fiqh
Disusun oleh Syekh Muhammad Abu Zahrah, guru besar Universitas Al Azhar Kairo yang hidup pada awal abad kedua puluh. Buku ini beredar di Indonesia dan telah mengalami beberapa kali cetak ulang, antara lain oleh penerbit Dar al-Fikr al-‘Arabi Mesir tanpa menyebutkan tahun.
4)        Ushul al-Tasyri’ al-Islami
Disusun oleh al-Ustadz ‘Ali Hasballah, guru besar syari’at Islam pada Universitas Al Qahirah Mesir. Buku ini cetakan kelimanya diterbitkan oleh penernit Dar al-Ma’arif Mesir tahun 1396 H/1976 M.
5)        Dhawabit al-Maslahah fi al-Fiqh al-Islami
Karya Muhammad Sa’id Ramadan al-Buthi, guru besar Ushul Fiqh pada Universitas Damaskus Syiria. Buku ini berasal dari disertai pengarang pada Universitas Al Azhar Kairo. Cetakan kedua pada tahun 1937 H/1977 M, penerbit Muassasah al-Risalah Beirut.
6.      Al-Wasit fi Ushul al-Fiqh al-Islami
Karya DR. Wahbah al-Zahaili, guru besar fikih dan Ushul Fiqh pada Universitas Damaskus Syiria. Buku ini terdiri dari dua jilid dan diterbitkan pertama kali oleh Dar al-Fikr al-Mu’asir Beirut tahun 1406 H/1686 M.
7.         Al-Fikr al-Ushuli,
Disusun oleh DR. Abd, Wahhab Ibrahim Abu Sulaiman, dosen Fakultas Syari’ah dan Dirasat al-Islamiyah Universitas Ummul-Qura, Mekkah. Buku ini menguraikan sejarah terbentuk dan perkembangan Ushul Fiqh dari mulai terbentuknya sampai abad ke-7 H. Buku ini pertama kali diterbitkan oleh penerbit Dar al-Syuruq, Jeddah-Saudi Arabia, tahun 1403 H/1983M. [13]





BAB III
KESIMPULAN

Perkembangan ushul fiqh menurut Rachmat Syafi’i dapat dibagi dalam tiga tahap, yaitu tahap awal (abad ke-3 H); tahap perkembangan (abad ke-4H), dan tahap penyempurnaan (abad ke-5 H). Terdapat tiga aliran Ushul Fiqih yakni  Aliran Syafi’iyah (Aliran Mutakallimin), Aliran Hanafiyah dan Aliran Muta’akhirin. Kitab-kitab Ushul Fiqh yang disusun menurut aliran Syafi’iyah antara lain: Al-Risalah, Al-Burhan fi ushul al-fiqh, Al-Mugfhni fi Abwab al-Tawhid wa al-‘Adl, Al-MU’tamad fi Ushul al-Fidh, Al-Muntashfamin ‘ilm al-Ushul, Al-Mahsul fi ‘Ilm al-Ushul, Al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam, Minhaj al-Wushul fi ‘Ilm al-Ushul, Al-‘Uddah fi Ushul al-Fiqh, Raudah Al-nazir wa Jannah al-Munazir, Al-Musawwadah fi Ushul al-Fiqh, A’lam al-Muwaqqi’in ‘an Rabb al-Alamin, dam Mukhtashar Muntaha al-Sul wa al-Amal. Kitab-kitab Ushul Fiqh yang disusun menurut aliran Hanafiyyah antara lain: Taqwim al-Adillah, Ushul al-Syarakhsi , Kanz al-Wushul ila Ma’rifat al-Ushul, dan Manar al-Anwar. Kitab – kitab yang disusun dengan menggabungkan aliran Jumhur dengan aliran Hanafiyah antara lain yang beredar di dunia Islam antara lain: Jam’u al-Jawami’, Al-Tahrir fi Ushul al-Fiqh, Mussalam al-Subut, dan Al-Muwafaqat fi Ushul Al-Syari’ah. Kitab- kitab ilmu Ushul Fiqh yang disusun pada abad modern di antaranya: Irsyad al-Fuhul, Ilmu Ushul al-Fiqh, Ushul al-Fiqh, Ushul al-Tasyri’ al-Islami, Dhawabit al-Maslahah fi al-Fiqh al-Islami, Al-Fikr al-Ushuli, dan Al-Wasit fi Ushul al-Fiqh al-Islami.


DAFTAR MUSTAKA

Ade Dedi Rohayana. 2004. Ilmu Ushul Fiqh. Pekalongan: Stain Press.
Beni Ahmad Saebani. 2009. Ushul fiqh. Bandung: Pustaka setia.
Firdaus. 2004. Ushul Fiqh. Jakarta Timur: Zikrul.
Muhammad Yusuf, dkk. 2005. Fiqh & Ushul Fiqh. Yogyakarta: Pokja Akademik.
Muhammad Ma’shum Zein. 2008. Ilmu Ushul Fiqh. Jombang: Darul Hikmah.
Nazar Bakry. 2005. Fiqh dan Ushul Fiqh. Jakarta: Rajawali Pers.
Rachmat Syafi’e. 2007. Ilmu Ushul Fiqh. Bandung: CV. Pustaka Setia.


 











[1] Nazar Bakry, Fiqh dan Ushul Fiqh, (Jakarta: Rajawali Pers, 2005), h.76-78.
[2]Ade dedi rohayana, ilmu ushul Fiqh ( pekalongan: Stain Press, 2004), h. 16.
[3]Beni Ahmad Saebani, Ushul fiqh ( Bandung: Pustaka setia, 2009), h. 132.
[4]Ibid  h. 133.
[5]Ade dedi rohayana, Op.Cit., h.24.
[6]Ibid h. 25.
[7]Ibid h. 27.
[8]Ibid h. 27.
[9]Beni Ahmad Saebani, Ushul fiqh ( Bandung: Pustaka setia, 2009), h. 139.
[10]Muhammad Ma’shum Zein, Ilmu Ushul Fiqh, (Jombang: Darul Hikmah, 2008), h.39.
[11]Rachmat Syafi’e, Ilmu Ushul Fiqh, ( Bandung : CV. Pustaka Setia, 2007), h. 45.
[12]Firdaus, Ushul Fiqh, ( Jakarta Timur : Zikrul, 2004 ), h. 30.
[13] Muhammad Yusuf, dkk, Fiqh & Ushul Fiqh, (Yogyakarta: Pokja Akademik, 2005). h. 35-40.

 


 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar