Kelompok: 2
SEJARAH
PERKEMBANGAN USHUL FIQH
Tugas ini dibuat dalam rangka memenuhi
tugas pada matakuliah:
USHUL FIQH
Disusun Oleh:
Nama
NPM
Ahmad Ramadhan 1611010391
M. Eko Juliansyah 1611010377
Ilham Arif Asidik 1611010393
Semester/Kelas 3/H
Dosen Pengampu matakuliah:
Angger Putri Mahardini, M.Pd.I
JURUSAN
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS
TARBIYAH DAN KEGURUAN
UIN RADEN INTAN LAMPUNG
TAHUN AJARAN
2017/2018
2017/2018
KATA PENGANTAR
السلام عليكم ورØمة الله وبركاته
Segala puji bagi Allah SWT yang telah
memberikan nikmat serta hidayah-Nya terutama nikmat kesempatan dan kesehatan
sehingga penulisan makalah ini dapat selesai tepat pada waktunya. Pembuatan
makalah ini untuk memenuhi tugas pada mata kuliah "Ushul Fiqh". Shalawat teriring
salam kami haturkan kepada baginda Nabi
besar kita, Muhammad SAW, kepada
keluarga, sahabat, dan para pengikut beliau yang setia sampai akhir zaman,
semoga kita semua mendapat syafa’at beliau di yaumul qiamah kelak. Aamiin ya
robbal ‘alamin.
Selanjutnya kami ucapkan terima
kasih yang sebesar-besarnya kepada dosen pembimbing Ibu Angger Putri Mahardini,
M.Pd.I dan kepada segenap pihak yang telah memberikan bimbingan serta arahan
selama penulis makalah ini.
Dalam
penulisan makalah ini kami sadari bahwa
masih banyak terdapat kekurangan dalam
penulisannya, maka dari itu kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat
membangun dari para pembaca demi
kesempurnaan makalah ini.
والسلام عليكم ورØمة الله وبر كاته
Bandar Lampung,
26 September 2017
Penulis
DAFTAR ISI
Kata Pengantar............................................................................................. ii
Daftar Isi...................................................................................................... iii
BAB I. PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah................................................................... 1
B.
Rumusan
Masalah............................................................................ 2
C.
Tujuan
Masalah................................................................................ 2
BAB II. PEMBAHASAN
A. Sejarah Perkembangan Ushul Fiqh.................................................. 3
1.
Aliran-Aliran
Ushul Fiqh........................................................... 8
2.
Karya-Karya
Ushul Fiqh............................................................ 10
BAB III. PENUTUP
A.
Kesimpulan...................................................................................... 18
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Sebagaimana ilmu-ilmu
keagamaan lain dalam islam, Ilmu Ushul Fiqh tumbuh dan berkembang dengan tetap
berpijak pada Al-Qur’an dan Sunnah. Dengan kata lain, Ushul Fiqh tidak timbul
dengan sendirinya, tetapi benih-benihnya sudah ada sejak zaman Rasulullah dan
sahabat. Masalah utama yang menjadi bagian Ushul Fiqih, seperti ijtihad, qiyas,
nash, dan takhsis sudah ada pada zaman Rasulullah dan sahabat.
Pada masa tabi’in, cara
mengistibath hukum semakin berkembang. Diantara mereka ada yang menempuh metode
maslalah atau metode qiyas disamping berkembang pula pada fatwa sahabat
sebelumnya. Pada masa tabi’in inilah mulai tampak perbedaan-perbedaan mengenai
hukum sebagai konsekuensi logis dari perbedaan metode yang digunakan oleh para
ulama ketika itu.
Corak perbedaan
pemahaman lebih jelas lagi pada masa sesudah tabi’in atau pada masa Al-‘Alimmat
Al-Mujtahidin. Sejalan dengan itu, kaidah-kaidah istinbath yang digunakan juga semakin
jelas bentuknya. Abu Hanafiah misalnya menempuh metode qiyas dan istihsan.
Sementara Imam Malik berpegang pada amalan orang-orang Madinah.
Apa yang dikemukakan
diatas menunjukkan bahwa sejak zaman Nabi, sahabat, tabi’in dan sesudahnya,
pemikiran hukum islam mengalami perkembangan. Namun demikian, corak atau metode
pemikiran belum terbukukan dalam suatu tulisan yang sistematis. Dengan kata
lain, belum berbentuk sebagai suatu disiplin ilmu tersendiri .
B. Rumusan Masalah
1.
Bagaiman
Sejarah Perkembangan Ushul Fiqh?
2.
Apa Aliran-Aliran
Ushul Fiqh?
3.
Apa
Karya-Karya Ushul Fiqh?
C. Tujuan Masalah
1.
Untuk
mengeahui Sejarah Perkembangan Ushul Fiqh
2.
Untuk
mengetahui Aliran-Aliran Ushul Fiqh
3.
Untuk
mengetahui Karya-Karya Ushul Fiqh
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Sejarah Perkembangan Ushul Fiqh
Ushul Fiqh
asal artinya sumber atau dasar. Dasar dari fiqh adalah ushul fiqh, berarti
ushul fiqh itu asas atau dalil fiqh yang diambil dari Al-Qur’an dan Sunnah.
Ushul Fiqh ini sebenarnya sudah ada semenjak Rasulullah. Mengenai ilmu Ushul
Fiqh, ilmu tersebut lahir sejak abad ke-2 H. Ilmu tersebut, pada abad pertama
hijriah memang tidak diperlukan lantaran keberadaan Rasulullah SAW masih bisa
mengeluarkan fatwa dan memutuskan suatu hukum berdasarkan ajaran Al-Qur’an dan
As-Sunnah. Orang yang mula-mula menciptakan Ushul Fiqh adalah Imam Syafe’i yang
meninggal di Mesir pada tahun 204 H. Beliau menulis sebuah risalah yang
dijadikannya sebagai muqaddimah bukunya yang bernama “Kitab Al-Um. Jadi dengan
demikian Imam Syafe’i adalah pendiri dan pencipta utama tentang Ilmu Ushul
Fiqh.
Usahanya
itu diikuti oleh tiga orang ulama yang termansyur diantaranya:
a. Abul Hassan Muhammad bin ‘Alal Bashariy
As Syafe’iy meninggal pada tahun 463 H, sedangkan bukunya bernama Al-Mu’tamad.
b. Abu Ali Abdul Malik bin Abdullah An
Naisaburiy yang dikenal dengan imam Harmaini, meninggal pada tahun 478 H,
dengan bukunya “Al-Burhan”.
c. Abu Hamid Al-Ghazaliy, meninggal pada
tahun 505 H, bukunya “Al-Mustasfa”.
Sesudah
tiga orang yang tersebut diatas diiringi pula oleh dua orang ulama yang
terkenal, dia menyimpulkan isi buku-buku para ulama terdahulu itu dalam buku
mereka masing-masing diantara mereka itu adalah:
a. Imam Raziy, meniggal pada tahun 606 H,
bukunya “Al-Mahsul” dan
b. Imam Amadi, meninggal pada tahun 631 H,
bukunya “Al-Ahkam”
Selanjutnya
ulama-ulama ini diiringi pula oleh ulama lainnya untuk membuat karya, sedangkan
karyanya itu bukan bersifat kutipan, tetapi masing-masing mereka mengemukakkan
pendapat mereka yang kadang-kadang tidak sesuai dengan pendapat-pendapat para ulama
sebelumnya. Para ulama-ulama itu adalah murid Imam Syafe’i, mereka buat satu
cara terpenting/ tertentu untuk menerapkan dalil-dalil hukum yang dibuatnya
sendiri tanpa mengacuhkan dan mencari penyesuaian dengan furu’-furu’ Mazhab
ataupun menyalahinya.[1]
Perkembangan ushul fiqh menurut Rachmat Syafi’i dapat
dibagi dalam tiga tahap, yaitu tahap awal (abad ke-3 H), tahap perkembangan
(abad ke-4H), dan tahap penyempurnaan (abad ke-5 H).
1.
Tahap Awal (abad ke-3 H)
Pada abad ke-3 H, di bawah pemerintahan Abbasiyah, wilayah Islam semakin
meluas ke bagian Timur. Khalifah-khalifah Abbasiyah yang berkuasa dalam abad
ini adalah: Al-Ma’mun (w. 218 H), Al-Mu’tashim (w. 227 H), Al-Wasiq (w. 232 H),
dan Al-Mutawakkil (w. 274 H). Pada masa mereka inilah terjadi suatu kebangkitan
ilmiah dikalangan Islam, yang dimulai sejak masa pemeintahan khalifah
Ar-Rasyid. Kebangkitan pada masa ini ditandai dengan timbulnya semangat
penerjemahan dikalangan ilmuwan muslim.[2]
Buku-buku filsafat Yunani diterjemahkan dalam Bahasa
Arab, kemudian diberikan penjelasan. Kitab ushul fiqh yang pertama-tama
tersusun ialah Ar-Risalah karangan Asy-Syafi’i. Selain itu, tersusun pula kitab
itsbat al-Qiyas oleh Abu al-Hasan al-Asy’ari (w.324) dan buku al-jadal fi ushul
fiqh oleh Abu Mansur al-Maturidi (w.334), dan masih banyak kitab-kitab yang
lain.
Pada umumnya, kitab ushul fiqh yang ada pada abad ke-3 H ini tidak
mencerminkan pemikiran-pemikiran ushul fiqh yang utuh dan mencakup segala
aspeknya, kecuali kitab Ar-Risalah itu sendiri. Kitab Ar-Risalah mencakup
permasalahan ushuliyah yang menjadi pusat perhatian fuqaha pada zaman itu.
Disamping itu, pemikiran ushuliyah yang telah ada kebanyakan termuat
dalam kitab-kitab fiqih, dan inilah salah satu penyebab pengikut ulama-ulama
tertentu mangklaim bahwa imam madzhabya sebagai perintis pertama ilmu ushul
fiqh.[3]
2.
Tahap Perkembangan (abad ke-4 H)
Abad ke-4 H merupakan abad permulaan kelemahan Dinasti Abbasiyah dalam
bidang politik. Pada abad ini, Dinasti Abbasiyah terpecah-pecah menjadi
daulah-daulah kecil yang masing-masing dipimpin oleh seorang sultan. Namun
demikian, kelemahan bidang politik ini tidak mempengaruhi perkembangan semangat
keilmuan dikalangan para ulama ketika itu. Bahkan, perkembangan ilmu ke-Islaman
pada abad ke-4 H ini jauh lebih maju dibanding masa-masa sebelumnya karena
masing-masing daulah kecil itu berusaha memajukan negerinya dengan memperbanyak
kaum intelektual sekaligus menjadi kebanggaan mereka, dan terjadinya
desentralisasi ekonomi yang membawa daulah-daulah tersebut semakin makmur dan
menopang perkembangan ilmu pengetahuan di negerinya.
Perkembangan ilmu ushul fiqh pada abad ke-4 H, ini mempunyai karakteristik
tersendiri dalam kerangka sejarah tasyri’ islam. Pemikiran liberal islam
berdasarkan ijtihad muthlaq berhenti pada abad ini. Mereka mengangap para ulama
terdahulu mereka suci dari kesalahan sehingga seorang faqih tidak mau lagi
mengeluarkan pemikirannya yang khas, kecuali dalam hal-hal kecil saja.[4]
Tidak dapat dipungkiri bahwa pintu ijtihad pada fase ini telah tertutup
sehingga kegiatan para ulama pada fase ini dalam bidang fiqh islam terbatas
pada menyampaikan apa yang telah ada, mereka cenderung hanya menjelaskan
kitab-kitab terdahulu, memahami atau meringkasnya. Menghimpun masalah-masalah
furu’ yang sedemikian banyak dalam uraian yang singkat, memperbanyak
pengandai-andaian dalam beberapa masalah.[5]
Yaitu munculnya kitab-kitab ushul fiqh yang membahas masalah ushul fiqh
secara utuh dan tidak sebagian-sebagian seperti yang terjadi pada masa
sebelumnya.Sekalipun ada yang membahas kitab-kitab tertentu, hal itu
semata-mata untuk menolak atau memperkuat pandangan tertentu dalam masalah itu.
Sebagai tanda berkembangnya ilmu ushul fiqh pada abad ke-4 H. Ini adalah
munculnya kitab-kitab ushul fiqh yang merupakan hasil karya para ulama fiqh.[6]
a.
Kitab ushul Al- kharkhi, ditulis oleh abu al-Hasan ubaidillah bin al-husain
bin dilal dalaham al-kharkhi( w.340 H) kitab ini bercorak hanafiyah, memuat 39
kaidah-kaidah ushul fiqh.
b.
Kitab al-fushul fi al-ushul, ditulis oleh ahmad bin ali abu bakar al-razim
yang juga dikenal dengan al-jashshash (w. 370 H). Kitab ini juga bercorak
hanafiyah.
c.
Kitab bayan kasf al-alfazh, ditulis oleh abu muhammad badr al-din mahmud
bin ziyad al-lamisy al-hanafi. Kitab ini mengandung sekitar 128 lafazh/ ta’rif.
Selain itu, materi berpikir dan materi penulisan dalam kitab-kitab itu
berbeda dengan kitab-kitab yang ada sebelumnya dan menunjukkan bentuk yang
lebih sempurna, sebagaimana yang tampak dalam kitab al-Fushul fial-Ushul karya
Abu Bakar al-Razi. Hal ini juga merupakan corak tersendiri dalam perkembangan
ilmu ushul fiqh pada awal abad ke-4 H ini.
Pada abad ke-4 h ini pula mulai tampak adanya pengaruh pemikiran yang
bercorak filsafat, khususnya metode berfikir menurut ilmu mantiq dalam ilmu
ushul fiqh. Hal ini terlihat dalam masalah mancari makna dan pengertian sesuatu, yang dalam ilmu ushul
fiqh disebut al-hudud, merupakan suatu hal yang tidak pernah dijumpai dalam
perkembangan (kitab-kitab) sebelumnya.[7]
Ada beberapa hal yang
menjadi ciri khas dalam perkembangan
ushul fiqh pada abad 4-H yaitu
a)
Munculnya kitab-kitab ushul fiqh
yang membahas ushul fiqh secara utuh dan tidak sebagian-sebagaian seperti yang
terjadi pada masa sebelumnya. Kalaupun ada yang membahas hanya kitab-kitab
tertentu, hal itu semata-mata untuk menolak atau memperkuat pandangan tertentu
dalam masalah itu.
b)
Selain itu materi berpikir dan materi penulisan dalam kitab kita yang ada
sebelumnya dan menunjukan bentuk yang lebih sempurna, sebagaimana dalam kitab
fushul-fi al-ushul karya Abu Bakar ar-Razi hal ini merupakan corak tersendiri
dalam perkembangan ilmu ushul fiqh pada awal abad 4 H ini.
3.
Tahap Penyempurnaan (abad ke-5 H)
Kelemahan politik di Baghdad, yang ditandai dengan lahirnya beberapa daulah
kecil, membawa arti bagi perkembangan peradaban dunia Islam. Peradaban Islam
tidak lagi terpusat di Baghdad, tetapi juga di kota- kota lain, seperti Kairo,
Bukhara, Gahznah, dan Markusy. Hal itu disebabkan adanya perhatian besar dari
sultan, raja-raja penguasa daulah- daulah kecil itu terhadap perkembangan ilmu
dan peradaban.[8]
Salah satu dampak dari perkembangan itu adalah kemajuan di bidang ilmu
ushul fiqh yang menyebabkan sebagian ulama memberikan perhatian khusus untuk
mendalaminya, antara lain al-Baqillani, al-Qahdhi Abdul Jabar, Abdul Wahab
al-Baghdadi, Abu Zayd ad-Dabusy, Abu Husain al-Bashri, Imam al-Haramain, Abdul
Malik al-Juwaini, Abu Hamid al-Ghazali, dan lain-lain. Mereka itulah pelopor
keilmuan Islam di zaman itu.
Para pengkaji ilmu ke-Islaman di kemudian hari mengikuti metode dan jejak
mereka, untuk mewujudkan aktivitas ilmiah dalam bidang ilmu ushul fiqh yang
tidak ada bandingnya dalam penulisan dan pengkajian ke- Islaman. Itulah
sebabnya pada zaman itu para generasi Islam pada kemudian hari senantiasa
menunjukkan minatnya pada produk-produk ushul fiqh dan menjadikannya sebagai
sumber pemikiran.[9]
1. Aliran-Aliran Ushul Fiqih
Dalam sejarah perkembangan ushul fiqih dikenal
tiga aliran yang berbeda. Masing-masing aliran memiliki cara pandang yang
berbeda dalam menyusun dan membangun teori yang terdapat dalam ushul fiqih.
Ketiga aliran itu ialah Aliran Syafi’iyah (Aliran Mutakallimin), Aliran
Hanafiyah dan Aliran
Muta’akhirin.
a. Aliran
Syafi’iyah (Aliran Mutakallimin)
Aliran Syafi’iyah atau sering dikenal dengan Aliran Mutakallimin (Ahli
Kalam). Aliran ini disebut syafi’iyah karena imam syafi’i adalah tokoh pertama
yang menyusun ushul fiqih dengan menggunakan sistem ini. Dan aliran ini disebut
aliran mutakallimin karena dalam metode pembahasannya didasarkan pada nazari, falsafah dan mantiq serta tidak terikat pada
mazhab tertentu dan mereka yang banyak memakai metode ini berasal dari ulama’
mutakallimin (ahli kalam).
Dalam menyusun ushul fiqih, aliran ini menetapkan kaidah-kaidah dengan
didukung oleh alasan yang kuat, baik berasal dari dari dalil naqli (al-qur’an
dan sunnah) maupun dalil aqli (akal pikiran). Penyusunan kaidah-kaidah ini
tidak terikat kepada penyesuaian dengan furu’. Adakalanya kaidah-kaidah yang disusun dalam ushul fiqih mereka
menguatkan furu’ yang terdapat dalam mazhab mereka dan adakalanya melemahkan
furu’ mazhab mereka.[10]
Aliran ini membangun ushul fiqih secara teoritis murni tanpa
dipengaruhi oleh masalah-masalah cabang keagamaan. Begitu pula dalam menetapkan
kaidah, aliran ini menggunakan alasan yang kuat, baik dalil aqli maupun naqli.
Sebagai akibat dari perhatian yang terlalu difokuskan pada masalah teoritis,
aliran ini sering tidak bisa menyentuh permasalahan praktis. Aspek bahasa dalam
aliran ini sangat dominan, seperti penentuan tentang tahsin (menganggap
sesuatu itu baik dan dapat dicapai akal atau tidak). Dan taqbih
(menganggap sesuatu itu buruk dan dapat dicapai akal atau tidak). Permasalahan
tersebut biasanya berkaitan dengan pembahasan tentang hakim (pembuat hukum syara’) yang berkaitan pula dengan
masalah aqidah. Selain itu, aliran ini seringkali terjebak terhadap masalah
yang tidak mungkin terjadi dan terhadap kema’shuman Rasulullah SAW.[11]
Aliran ini berusaha menjadikan ushul fiqh sebagai teori yang independen
,yang dapat diaplikasikan terhadap segala persoalan dan tidak terfokus pada
masalah fiqh saja.
b. Aliran
Hanafiyah
Aliran ini banyak
dianut oleh ulama’ mazhab hanafi. Dalam menyusun ushul fiqih, aliran ini banyak
mempertimbangkan masalah-masalah furu’ yang terdapat dalam mazhab mereka. Tegasnya,
mereka menyusun ushul fiqih sengaja untuk memperkuat mazhab yang mereka anut.
Oleh sebab itu, sebelum menyusun setiap teori dalam ushul fiqih, mereka
terlebih dahulu melakukan analisis mendalam terhadap hukum furu’ yang ada dalam mazhab mereka. Sistem
yang digunakan aliran ini dapat dipahami karena ushul fiqih baru dirumuskan
oleh pengikut mazhab hanafi, setelah Abu Hanifah pendiri mazhab ini meninggal.
Diantara cirri khas aliran hanafiyyah, bahwa
kaidah yang disusun dalam ushul fiqih mereka semuanya dapat diterapkan. Ini
logis karena penyusunan ushul fiqih mereka telah terlebih dahulu disesuaikan
dengan hukum furu’ yang terdapat dalam mazhab mereka. Ini tentu berbeda dengan
aliran syafi’iyah atau mutakallimin yang tidak berpedoman kepada hukum furu’
dalam menyusun ushul fiqih mereka. Konsekwensinya, tidak jarang terjadi
pertentangan antara kaidah ushul fiqih Syafi’iyah dengan hukum furu’ dan
kadang kala kaidah yang disusun aliran ini sulit diterapkan.[12]
c. Aliran Muta’akhirin
Aliran yang
menggabungkan kedua system yang dipakai dalam menyusun ushul fiqih oleh
aliran Syafi’iyah dan aliran Hanafiyyah. Ulama’-ulama’ muta’akhirin melakukan tahqiq
terahadap kaidah-kaidah ushuliyah yang dirumuskan kedua alirn tersebut. Lalu
mereka meletakkan dalil-dalil dan argumentasi untuk pendukungnya serta
menerapkan pada furu’ fiqhiyyah.
Para ulama’ yang menggunakan aliran muta’akhirin
ini berasal dari kalangan Syafi’iayah dan Hanafiyah. Aliran ini muncul setelah
aliran Syafi’iyah dan Hanafiyah sehingga disebut sebagai aliran muta’akhirin. Dan
perkembangan terakhir penyesuaian kitab ushul fiqih, tanpak lebih banyak
mengikuti cara yang ditempuh aliran muta’akhirin.
2.
Karya-Karya Ushul Fiqih
Kitab- Kitab
Ushul Fikih ialah Kitab-kitab yang membahas berbagai teori yang dipergunakan
ulama usul fikih dalam meng-istinbat-kan (mengambil kesimpulan) hukum
dari nas (Al-Qur’an dan/atau sunah), baik melalui pendekatan kebahasaan maupun
melalui penelitian tujuan Syari’ (Allah SWT dan Rasul-Nya) dalam menetapkan
hukum yang dikandung nas. Adapun
karya-karya yang disusun oleh aliran-aliran ushul fiqh tersebut berupa berbagai
macam kitab-kitab.
a. Kitab-kitab Ushul Fiqh yang disusun menurut aliran Syafi’iyah antara
lain:
1)
Al-Risalah
Disusun oleh imam Muhammad bin Idris
al-Syafi’i (150-204H) atau lebih dikenali sebagai Imam
al-Syafi’i merupakan seorang tokoh dan seorang imam yang sangat masyhur namanya dalam dunia Islam. Beliau
juga merupakan tokoh yang hebat, yang dikagumi keilmuannya oleh para ilmuan
sepanjang zaman dan besar jasanya. Kitab al-Risalah adalah buku
pertama dalam Ushul Fiqhdan sangat terkenal. Oleh karena itu, buku ini menjadi
referensi utama dalam studi Ushul Fiqh dan banyak yang mensyarahnya, antara
lain Syarh Abi Bakar al-Shairafi ( 330 H). Buku ini telah dicetak berulang kali
dan yang paling popular di dunia Islam adalah edisi yang dikomentari oleh Syekh
Ahmad Syakir seorang ahli Ushul Fiqh yang berkebangsaan Mesir yang hidup pada
abad kedua puluh. Edisi tersebut pada mathba’ah (percetakan) Musthafa al-Babi
al-Halabi di Mesir tahun 1358 H/1929 M. kitab ini membahas tentang ilmu al-Qur’an, hal ihwal yang ada dalam al-Qur’an dan disertai juga
dengan hadis Nabi, ijma, qiyas , ijtihad dan istihsan.
2)
Al-Burhan fi ushul al-fiqh
Disusun oleh Abu al-Ma’ali abd
Al-Malik ibn Abdillah al-Juwaini yang bergelar Imam al-Haramain (419-478 H).
Buku ini adalah salah satu buku standar dalam Ushul Fiqh aliran jumhur atau
mutakkalimin. Buku ini beredar di dunia Islam dan cetakan kedua pada tahun 1400
H dipercetakan Dari al-Anshar di Kairo. Buku ini membahas tentang seputar ilmu
ushul fiqh .
3)
Al-Mugfhni fi Abwab al-Tawhid wa
al-‘Adl
Disusun oleh al-Qadhi Abdul Jabbar
(415 H), seorang tokoh mu’tazilah. Buku ini terdiri dari 23 jilid yang
berbicara tentang Ushul Fiqh. Buku ini telah berulang kali di cetak dan
terakhir oleh Kementrian Kebudayaan Mesir tanpa menyebutkan tahunnya. Selain
itu, pengarang yang menyusun buku yang berjudul al-‘Amd atau al-‘Ahd, namun
buku ini seperti dikatakan oleh Abu Sulaiman, belum pernah beredar dalam bentuk
cetakan.
4)
Al-MU’tamad fi Ushul al-Fidh
Disusun oleh Abu Al-Husein Al-Bashri
(436 H), seorang ahli Ushul Fiqh dari kalangan Mu’tazilah. Buku ini terdiri
dari dua jilid dan terbilang sebagai salah satu buku standar Ushul Fiqh aliran
jumhur ulama atau Syafi’iyah. Buku ini dikomentari oleh Muhammad Hasan Hitu dan
diterbitkan pertama kali oleh Dar al-Fikr pada tahun 1400 H/1980 M di Damaskus
Syiria.
5)
Al-Muntashfamin ‘ilm al-Ushul
Disusun oleh Abu hamid Al-Ghazali (505 H- 1111 M) ahli Ushul Fiqh dari
kalangan Syafi’iyah. Seperti halnya setiap karya Al-Ghazali, buku ini terbilang
seperti buku Ushul Fiqh yang sangat bermutu dan beredar di dunia Islam sampai
sekarang ini. Buku ini terdiri dari dua jilid dan telah dicetak berulang kali,
antara lain cetakan pertama pada al-Mathba’ah al-Amiriyah Bulaq Mesir tahun
1324 H. Disamping itu juga, Al-Ghazali mengarang kitab al-Mankhul min Ta’liqat
al- Ushul, yang telah dicetak berulangkali antara lain edisi yang dikomentari
oleh Muhammad Hasan Hitu yang diterbitkan pertama kali oleh Dar al-Fikr di
Damaskus Syiria pada tahun 1400 H/1980 M,dan kitab syifa’ al-Galil fi Bayan
Al-Syibah wa al-Mukhil al-Ta’lil. Buku ini terdiri dari satu jilid dan telah
dicetak berulang kali, antara lain oleh Mathba’at al-Irsyad Baghdad tahun 1930
H/1971 M.
6)
Al-Mahsul fi ‘Ilm al-Ushul
Karya fakhr al-Dien al-Razi (544-606 H/1150-1210 M), seorang ahli tafsir
dan ahli Ushul Fiqh dari kalangan Syafi’iyah. Kitab ini merupakan rangkuman
dari empat buah buku Ushul Fiqh standar aliran mutakkalimin/Syafi’iyah tersebut
di atas, yaitu kitab al-Burhan fi Ushul al-Fiqh oleh Imam al-Haramin, kitab
al-‘Amd oleh Abdul Jabbar, kitab al-Mu’tamad oleh Abu al-Husein al-Basri dan
kitab al-Mustashfa oleh al-Ghazali. Buku ini aslinya terdiri dari dua jilid
besar. Terakhir dikomentari sehingga menjadi beberapa jilid oleh seorang guru
besar Ushul Fiqh Universitas Islam Ibnu Sa’ud di riyad, yaitu Syekh Jabir
Fayyadh al-‘ulwani. Cetakan pertama diterbitkan oleh Universitas Islam Ibnu
Sa’ud Riyad tahun 1979 M. kitab ini membahas tentang: "Adillah al Fiqh wa
Kaifiyah al-Istinbath wa Hal al-Mustafid" (Dalil-dalil/Sumber-sumber Fiqh,
Metode penyimpulan dan Peran Mujtahid/ahli Fiqh).
7)
Al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam
Karya Saif al- Dien al-Amidi
(551-631 H), ahli Ushul Fiqh dari kalangan Syafi’iyah. Buku ini telah dicetak
berulang kali dalam empat jilid, antara lain oleh penerbiy Dar al- Kutub
al-‘Ilmiyah Beirut pada tahun 1403 H/1983 M.
8)
Minhaj al-Wushul fi ‘Ilm al-Ushul
Karya al-Qadi al-Baidawi (w.685H).
buku ini dicetak di Mathba’ah Muhammad ‘Ali Subaith wa awladuhu, Mesir tanpa
menyebutkan tahun.
9)
Al-‘Uddah fi Ushul al-Fiqh
Karya Abu Ya’la al-Farra’ al-Hanbali (380-458 H) seorang ahli Ushul Fiqh
dari kalangan hanbaliyah (pengikut mazhab Hanbali). Kitab ini terdiri dari tiga
jilid dan terkenal di antara buku standar Ushul Fiqh dalam mazhab Hanbali. Buku
ini dicetak pada Muassasah al-Risalah Beirut pada tahun 1980.
10)
Raudah Al-nazir wa Jannah al-Munazir
Karya Muwaffaq al-Dien Ibnu Qudamah
al-Maqdisi (541-620 H), ahli fikih dan Ushul Fiqh dalam mazhab Hanbali. Buku
ini telah mengalami beberapa kali cetak ulang dan terakhir diterbitkan oleh
Universitas Islam Muhammad Ibnu Sa’ud di Riyad, dan cetakan ke empat pada tahun
1408 H/1987 M, yang dikomentari oleh DR. Abdul Aziz Abdurrahaman al-Sa’id.
11)
Al-Musawwadah fi Ushul al-Fiqh
Buku ini disusun oleh tiga orang
ulama besar penganut mazhab Hanbali. Mulanya buku ini dikarang oleh Syekh
al-Islam Majd al-Dien Abu al-Barakat al-Harrani (590-652H), kemudian diteruskan
dan ditambah oleh putranya Syihab al-Dien Abu Abdul-Halim (672-682H), dan
seterusnya oleh cucunya Taqiy al-Dien Ibnu Taimiyah (661-728 H). Buku ini dicetak
oleh percetakan al-Madani di Kairo tanpa menyebutkan tahunnya.
12)
A’lam al-Muwaqqi’in ‘an Rabb
al-Alamin,
Karya imam Syams al-Dien Abu Bakar
yang terkenal dengan Ibnu Qayyim al-Jawziyah (691-751 H), ahli Ushul Fiqh
Mazhab Hanbali. Buku ini berbicara panjang lebar tentang Ushul Fiqh mazhab
Hanbali dan telah berulang kali dicetak, antara lain edisi Syarh Thaha Abd Rauf
terbitan Dar al-Jail Beirut tahun 1973 M.
13)
Mukhtashar Muntaha al-Sul wa al-Amal
Karya Jamal al-Dien Ibnu al-Hajib (570-646 H), ahli Ushul Fiqh dari
kalangan Malikiyah. Buku ini lebih dikenal dengan Muktasar Ibnu al-Hajib dan
dicetak pertama kali pada Mathaba’ah Kurdistan Kairo tahun 1326 H.
b. kitab-kitab Ushul Fiqh yang disusun menurut aliran Hanafiyyah antara lain:
1)
Taqwim al-Adillah
Karya Imam Abu Zaid Al-Dabbusi (432 H), ahli Ushul Fiqh dari kalangan
Hanafiyah. Buku ini merupakan Ushul Fiqh standar dalam mazhab Hanafi ini
dicetak pertama kali di al-Mathba’ah al-Amiriyah, Kairo Mesir.
2)
Ushul al-Syarakhsi
Disusun oleh Imam Muhammad Ibnu
Ahmad Syams al-Aimmah al-Syarakhsi ( 484 H), ahli fikih dan Ushul Fiqh mazhab
Hanafi. Buku ini dikenal oleh berbagai kalangan dan menjadi rujukan utama
mazhab Hanafi. Buku ini terdiri dari dua jilid dan terakhir diterbitkan oleh
Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah Beirut pada tahun 1413 H.
3)
Kanz al-Wushul ila Ma’rifat al-Ushul
Disusun oleh Fakhr al-Islam
al-Bazdawi (400-482 H), ahli Ushul Fiqh dari kalangan Hanafiyah. Buku ini lebih
dikenal dengan Ushul al-Bazdawi dan telah banyak disyarah oleh para ahlinya,
diantaranya yang amat terkenal adalah Syarh Abdul Azir Al-Bukhari dengan judul
kasyf al-Asrar yang merupakan rujukan utama dalam mazhab ini. Buku ini terakhir
dicetak dalam dua jilid pada Mathba’ah al-Syirkah Al-Sahafiyah al-Usmaniyah
Kairo, tanpa menyebutkan tahun.
4)
Manar al-Anwar
Disusun oleh Abu Al-Bakarat Abdullah
Ibnu Ahmad Ibnu Muhammad al-Nasafi (710 H), ahli Ushul Fiqh Hanafi. Buku ini
telah banyak disyarah antara lain oleh penulisnya sendiri dengan judul Kasyr
al-Asrar yang diterbitkan oleh Dar al-Kutud al-‘Ilmiyah Beirut pada tahun 1406
H.
c. Kitab – kitab yang disusun dengan menggabungkan aliran Jumhur dengan
aliran Hanafiyah antara lain yang beredar di dunia Islam antara lain:
1)
Jam’u al-Jawami’
Karya Taj al-Dien Ibnu al-Subki (727-771 H) ahli Ushul Fiqh dari kalangan
Syafi’iyah. Buku ini sangat populer dan telah banyak disyarah antara lain oleh
Jalal al-Dien al-Mahalli (727-771 H), ahli Ushul Fiqh dari kalangan Syafi’iyah.
Buku ini terdiri dari dua jilid dan telah berulang kali diterbitkan antara lain
oleh Dar al-Fikr Beirut pada tahun 1402 H.
2)
Al-Tahrir fi Ushul al-Fiqh
Karya Kamal al-Dien Ibn Al-Huma (961 H), ahli fikih dan Ushul Fiqh dari
kalangan Hanafiyah. Buku ini disyarah antara lain oleh Amir Bad Syahd
al-Husaini, ahli Ushul Fiqh dari kalangan Hanafiyah, dicetak pertama kali dalam
dua jilid pada percetakan Musthafa al-Babi al-Halabi wa Awladuhu Mesir tahun
1350 H.
3)
Mussalam al-Subut
Karya Muhibullah Ibn Abd al-Sakur
(1119 H) yang kemudian disyarah oleh ‘Abd al-Ali Muhammad ibn Nizam al-Dien
al-Ansari dalam bukunya Fawatih al-Rahmut. Kedua tokoh itu adalah ahli Ushul
Fiqh dari kalangan Hanafiyah. Kitab ini dicetak kitab Al-Mustashfa oleh
Al-Ghazali pada al-Mathaba’ah al-Amiriyah, Bulaq Mesir, tahun 1322 H.
4)
Al-Muwafaqat fi Ushul Al-Syari’ah,
Karya Abu Ishaq al-Syatibi (790 H), ahli Ushul Fiqh dari kalangan
Malikiyah. Buku ini luas pembahasannya dan banyak bicara tentang penetapan
hukum melalui tujuan syari’ah maqashid al-syari’ah. Buku ini dicetak antara
lain edisi yang dikomentari Syekh Abdullah Darraz terdiri dari empat jilid yang
diterbitkan oleh Dar al-Ma’rifah Beirut, tanpa menyebutkan tahun.
d. Kitab- kitab ilmu Ushul Fiqh yang disusun pada abad modern di antaranya:
1)
Irsyad al-Fuhul
Karya Imam
Muhammad ibn ‘Ali al-Syaukani 117-1255 H, ahli Ushul Fiqh terkemuka pada abad
ke-13 H. Buku ini telah dicetak beberapa kali di antaranya oleh percetakan
Mustafa al-babi al-halabi Mesir, tahun 1356 H/1937 M.
2)
Ilmu Ushul al-Fiqh
Karya ‘Abdul Wahab khallaf. Kitab
ini telah mengalami beberapa kali cetak ulang, dan cetakan kelima belas
diterbitkan oleh Dar al-Qalam di Kuwait, tahun 1402 H/1983 M.
3)
Ushul al-Fiqh
Disusun oleh Syekh Muhammad Abu Zahrah, guru besar Universitas Al Azhar Kairo
yang hidup pada awal abad kedua puluh. Buku ini beredar di Indonesia dan telah
mengalami beberapa kali cetak ulang, antara lain oleh penerbit Dar al-Fikr
al-‘Arabi Mesir tanpa menyebutkan tahun.
4)
Ushul al-Tasyri’ al-Islami
Disusun oleh al-Ustadz ‘Ali Hasballah,
guru besar syari’at Islam pada Universitas Al Qahirah Mesir. Buku ini cetakan
kelimanya diterbitkan oleh penernit Dar al-Ma’arif Mesir tahun 1396 H/1976 M.
5)
Dhawabit al-Maslahah fi al-Fiqh
al-Islami
Karya Muhammad Sa’id Ramadan al-Buthi, guru besar Ushul Fiqh pada
Universitas Damaskus Syiria. Buku ini berasal dari disertai pengarang pada
Universitas Al Azhar Kairo. Cetakan kedua pada tahun 1937 H/1977 M, penerbit
Muassasah al-Risalah Beirut.
6. Al-Wasit fi
Ushul al-Fiqh al-Islami
Karya DR.
Wahbah al-Zahaili, guru besar fikih dan Ushul Fiqh pada Universitas Damaskus
Syiria. Buku ini terdiri dari dua jilid dan diterbitkan pertama kali oleh Dar
al-Fikr al-Mu’asir Beirut tahun 1406 H/1686 M.
7.
Al-Fikr al-Ushuli,
Disusun oleh DR. Abd, Wahhab Ibrahim Abu Sulaiman, dosen Fakultas Syari’ah
dan Dirasat al-Islamiyah Universitas Ummul-Qura, Mekkah. Buku ini menguraikan
sejarah terbentuk dan perkembangan Ushul Fiqh dari mulai terbentuknya sampai
abad ke-7 H. Buku ini pertama kali diterbitkan oleh penerbit Dar al-Syuruq,
Jeddah-Saudi Arabia, tahun 1403 H/1983M. [13]
BAB III
KESIMPULAN
Perkembangan ushul fiqh
menurut Rachmat Syafi’i dapat dibagi dalam tiga tahap, yaitu tahap awal (abad
ke-3 H); tahap perkembangan (abad ke-4H), dan tahap penyempurnaan (abad ke-5
H). Terdapat tiga aliran Ushul Fiqih
yakni Aliran Syafi’iyah (Aliran
Mutakallimin), Aliran Hanafiyah dan Aliran Muta’akhirin. Kitab-kitab Ushul Fiqh yang disusun menurut aliran Syafi’iyah antara
lain: Al-Risalah, Al-Burhan fi ushul al-fiqh, Al-Mugfhni fi Abwab
al-Tawhid wa al-‘Adl, Al-MU’tamad fi Ushul al-Fidh, Al-Muntashfamin ‘ilm
al-Ushul, Al-Mahsul fi ‘Ilm al-Ushul, Al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam, Minhaj
al-Wushul fi ‘Ilm al-Ushul, Al-‘Uddah fi Ushul al-Fiqh, Raudah Al-nazir wa
Jannah al-Munazir, Al-Musawwadah fi Ushul al-Fiqh, A’lam al-Muwaqqi’in ‘an Rabb
al-Alamin, dam Mukhtashar Muntaha al-Sul wa al-Amal. Kitab-kitab Ushul Fiqh yang disusun menurut aliran Hanafiyyah antara
lain: Taqwim al-Adillah, Ushul al-Syarakhsi , Kanz al-Wushul ila
Ma’rifat al-Ushul, dan Manar al-Anwar. Kitab
– kitab yang disusun dengan menggabungkan aliran Jumhur dengan aliran Hanafiyah
antara lain yang beredar di dunia Islam antara lain: Jam’u al-Jawami’,
Al-Tahrir fi Ushul al-Fiqh, Mussalam al-Subut, dan Al-Muwafaqat fi Ushul
Al-Syari’ah. Kitab- kitab ilmu Ushul
Fiqh yang disusun pada abad modern di antaranya: Irsyad al-Fuhul, Ilmu
Ushul al-Fiqh, Ushul al-Fiqh, Ushul al-Tasyri’ al-Islami, Dhawabit al-Maslahah
fi al-Fiqh al-Islami, Al-Fikr al-Ushuli, dan Al-Wasit fi Ushul al-Fiqh
al-Islami.
DAFTAR MUSTAKA
Ade Dedi
Rohayana. 2004. Ilmu Ushul Fiqh. Pekalongan: Stain Press.
Beni Ahmad
Saebani. 2009. Ushul fiqh. Bandung: Pustaka setia.
Firdaus. 2004. Ushul
Fiqh. Jakarta Timur: Zikrul.
Muhammad Yusuf, dkk. 2005. Fiqh & Ushul Fiqh. Yogyakarta: Pokja
Akademik.
Muhammad Ma’shum Zein. 2008. Ilmu Ushul Fiqh. Jombang: Darul
Hikmah.
Nazar
Bakry. 2005. Fiqh dan Ushul Fiqh. Jakarta: Rajawali Pers.
Rachmat Syafi’e.
2007. Ilmu Ushul Fiqh. Bandung: CV. Pustaka Setia.
[1] Nazar Bakry, Fiqh
dan Ushul Fiqh, (Jakarta: Rajawali Pers, 2005), h.76-78.
[2]Ade dedi rohayana, ilmu ushul Fiqh ( pekalongan: Stain
Press, 2004), h. 16.
[3]Beni Ahmad Saebani, Ushul fiqh ( Bandung: Pustaka setia,
2009), h. 132.
[4]Ibid h. 133.
[5]Ade dedi rohayana, Op.Cit., h.24.
[6]Ibid h. 25.
[7]Ibid h. 27.
[8]Ibid h. 27.
[9]Beni Ahmad Saebani, Ushul fiqh ( Bandung: Pustaka setia,
2009), h. 139.
[10]Muhammad Ma’shum Zein, Ilmu Ushul Fiqh, (Jombang: Darul
Hikmah, 2008), h.39.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar